𝗕𝗼𝗷𝗼𝗻𝗲𝗴𝗼𝗿𝗼 | 𝗠𝗠𝗖 – Laporan dugaan pelanggaran etik ASN yang terjadi di SDN Sumberrejo 2, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, hingga, Senin (14/07/2025) tak kunjung mendapat kejelasan.
Sang pelapor, Prayogi G.S, mengungkap bahwa kasus tersebut seolah-olah dibiarkan tenggelam tanpa proses hukum yang jelas, hingga saat ini dirinya belum pernah mendapat pemberitahuan dari ihak terkait, mengenai perkembangan kasus yang ia laporkan.
“Bahkan, ia menduga ada indikasi upaya penutupan atau pengabaian prosedur oleh pihak terkait di lingkup Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro”, Katanya.
Menurutnya Kisah ini bermula dari insiden yang terjadi pada 25 September 2024 lalu di lingkungan sekolah SDN Sumberrejo 2.
Pelapor mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum guru berinisial ADW (diketahui sebagai Agung Dwi Wibowo), serta keterlibatan langsung dari Kepala Sekolah Siti Mukafidhoh.
“Saya didorong keluar ruangan dengan kasar oleh oknum guru itu, disaksikan oleh kepala sekolah. Bahkan saya merasa dihina secara terbuka di lingkungan sekolah. Ini bukan tindakan yang pantas dilakukan oleh ASN,” ungkap Prayogi.
Lebih parah lagi, lanjut pelapor, kepala sekolah diduga turut merekam video dan menyebarkannya, yang menurutnya telah melanggar kode etik ASN bahkan bisa masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang ITE.
Pelapor menyebut dirinya sudah secara resmi mengajukan laporan etik pada 10 November 2024 ke BKPP Bojonegoro.
Namun sejak saat itu hingga pertengahan Juli 2025, tidak ada proses pemeriksaan saksi, tidak ada pemanggilan resmi terhadap dirinya selaku pelapor, maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian, sesuai mekanisme penanganan.
Ironisnya, saat ia menanyakan perkembangan kasus ini pada Januari 2025 kepada seorang rekan advokat di Lamongan, barulah diketahui bahwa laporan tersebut sempat dibahas oleh pihak BKPP yang diwakili oleh seorang pejabat bernama Danu.
Namun, setelah beberapa bulan tanpa kejelasan, pelapor terus mengejar informasi.
Pada pertengahan Juli 2025, pelapor akhirnya berhasil menghubungi pejabat pengganti Danu bernama Daniar, yang kini menjabat sebagai Kabid PPI BKPP Bojonegoro.
Ia terkejut ketika disebutkan bahwa perkara ini sudah diputuskan dan dianggap selesai.