Laporan Etik Terhadap Oknum ASN SDN 2 Sumberrejo Diduga Jalan ditempat

“Saya tanya, siapa saja yang diperiksa. Katanya cuma berdasarkan mediasi di Polres. Lah, padahal itu cuma mediasi, bukan pemeriksaan etik! Ini jelas tidak nyambung,” tegasnya.

Pelapor menilai proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di mana seharusnya dilakukan pengumpulan data, klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman di tempat kejadian.

“Bagaimana mungkin bisa ada keputusan kalau saya sebagai pelapor belum dimintai keterangan? Saksi saya juga tidak dipanggil. Bahkan, saksi dari pihak terlapor pun tidak pernah muncul!” imbuhnya.

Menceritakan kronologi lebih dalam, pelapor menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman internal rumah tangga, namun malah melebar menjadi persekusi terbuka di lingkungan sekolah. Ia merasa direndahkan di depan umum, baik oleh kepala sekolah maupun oknum guru.

“Kalau kepala sekolah dan guru ini ASN yang benar, seharusnya mereka mendamaikan. Bukan justru menyerang, mendorong saya keluar ruangan, seolah saya ini penjahat. Padahal saya datang baik-baik,” jelasnya.

Ia juga menyebut memiliki dua saksi, yakni sopir dan temannya yang berada di dalam mobil dan melihat kejadian secara langsung.

Merasa dipermainkan oleh birokrasi yang tak kunjung memberi kejelasan, pelapor menuntut agar Bupati Bojonegoro, Inspektorat, hingga Ombudsman Jawa Timur segera turun tangan.

“Saya minta kasus ini dibuka kembali, diproses sesuai aturan. Kalau memang ASN bersalah, ya beri sanksi. Kalau tidak, beri kejelasan secara hukum. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang transparansi penanganan pelanggaran etik ASN di daerah. Jika kasus-kasus seperti ini terus didiamkan, akan muncul preseden buruk bahwa ASN kebal hukum dan bisa memperlakukan warga sipil seenaknya, tanpa takut sanksi.

Apakah BKPP Bojonegoro benar-benar sudah memeriksa kasus ini sesuai prosedur, atau justru ada “aroma” yang patut dicurigai.

Publik menanti tindakan tegas dan terbuka dari aparat berwenang. Sebab keadilan tidak bisa berjalan, jika birokrasi menutup mata.(red)

Tinggalkan Balasan