MMCNEWS.ID | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII secara resmi memberikan tanggapan atas laporan dugaan maladministrasi, tindakan represif, dan pemberhentian sepihak yang dialami oleh IMS, seorang dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti. Respons otoritas ini menjadi babak baru dalam kemelut internal yang melanda institusi pendidikan tinggi berbasis semangat perjuangan tersebut.
Melalui surat resmi nomor 40/DST/LL8/HK.10/2026 yang ditandatangani pada 22 Januari 2026, Kepala LLDikti Wilayah VIII, I Gusti Lanang Bagus Eratodi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi konflik yang terjadi antara pihak dosen dan yayasan. Pihak otoritas menekankan agar dinamika internal yang sedang berlangsung tidak sampai mengorbankan stabilitas kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, demi kepentingan mahasiswa dan mutu pendidikan.
Dalam keterangannya, LLDikti Wilayah VIII memberikan klarifikasi tegas mengenai batasan kewenangan lembaga. Sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah, fungsi utama LLDikti difokuskan pada fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi. Mengenai aspek sengketa pemecatan atau perselisihan hubungan kerja antara individu dan badan penyelenggara, lembaga menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar ranah kewenangan administratif mereka.
Kendati demikian, LLDikti memberikan panduan sistemik bagi pelapor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. IMS diarahkan untuk melaporkan bukti-bukti penyimpangan kelembagaan melalui kanal resmi pemerintah, yakni Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI). Prosedur ini merupakan jalur formal penyampaian aspirasi agar temuan-temuan terkait tata kelola dapat ditelaah secara mendalam oleh kementerian terkait.
Sebelumnya, konflik ini mencuat setelah IMS mengungkap sejumlah indikasi ketidakberesan di lingkungan Stispol Wira Bhakti. Rentetan persoalan yang dilaporkan meliputi pembentukan senat yang diduga ilegal tanpa Surat Keputusan (SK) yayasan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan di Stispol Wira Bhakti, hingga isu transparansi keuangan yang dipertanyakan akuntabilitasnya. Selain itu, prosedur penerbitan SK Pemberhentian Nomor KEP/6.B/YKP/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 turut dipersoalkan karena dianggap melompati tahapan normatif seperti pemberian Surat Peringatan (SP) dan hak bela diri bagi tenaga pendidik.
IMS menyambut baik arahan dari LLDikti 8 sebagai langkah untuk menguji validitas tata kelola institusi. Menurutnya, arahan untuk melaporkan kasus ini ke sistem SIDALI akan segera ditindaklanjuti guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip Good University Governance (GUG). Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar urusan personal mengenai pekerjaan, melainkan upaya menjaga marwah dan akreditasi institusi agar tidak mengalami degradasi akibat ketidaktertiban administrasi data di PDDikti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Kebaktian Proklamasi selaku badan penyelenggara belum memberikan pernyataan tambahan terkait rekomendasi pelaporan ke sistem nasional tersebut. Dengan adanya atensi dari LLDikti Wilayah VIII, pengawasan kementerian terhadap Stispol Wira Bhakti diprediksi akan semakin ketat, terutama menyangkut aspek manajerial dan kepatuhan terhadap statuta perguruan tinggi. Fokus kini tertuju pada verifikasi data yang akan dilakukan melalui sistem SIDALI untuk menentukan langkah korektif selanjutnya bagi institusi tersebut. *RS















