Sementara Kapolres Sampang, AKBP Hartono Menepis kalau pihaknya tidak menghargai LSM dan Wartawan, namun hanya kelalaian Panitia yang lupa, jelasnya.
Selain itu, perlu diketahui LSM dan wartawan boleh dianggap tidak masuk dalam Empat Pilar Kebangsaan, melainkan mereka merupakan bagian dari “pilar kekuasaan keempat” yang mendukung demokrasi dan melakukan kontrol sosial, sementara Empat Pilar Kebangsaan adalah pondasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara Keempat pilar kebangsaan ini adalah konsensus dasar negara untuk menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa, yaitu Pancasila Sebagai ideologi dasar, pedoman dalam bertindak dan berpikir, selanjutnya UUD 1945 sebagai Landasan hukum dan konstitusi negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri Wujud negara yang kokoh dalam keberagaman. Dimana Bhinneka Tunggal Ika yaitu Semangat persatuan dalam perbedaan untuk mewujudkan harmoni bangsa.
Selanjutnya terakhir, Media Pers dan LSM sebagai Pilar Keempat. Dimana Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikenal sebagai pilar kekuasaan keempat. Peran mereka dalam masyarakat demokratis adalah sebagai Penyampai informasi, yaitu Memberikan informasi kepada publik dan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu sebagai Kontrol sosial, yaitu Mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, pungkas Mamang.















