Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka, DPD GPM Jambi Sebuah Catatan Buruk Kepemimpinan Gubernur Jambi.

  • Bagikan
Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews.id Sehubungan dengan ditetapkannya 3 tersangka baru oleh Polda Jambi dalam kasus DAK SMK tahun anggaran 2022 dimana salah satunya adalah mantan kepala dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

DPD GPM Jambi sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Polda Jambi dalam penetapan tersangka-tersangka baru kasus DAK SMK Tahun Anggaran 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi atas penetapan tersangka baru ini, tapi dilain sisi kasus ini adalah bukti lemahnya kemampuan Bapak Alharis Sebagai Gubernur jambi dalam mengawasi dan hal ini sudah menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Provinsi Jambi mengingat pendidikan adalah sektor yang vital untuk kemajuan Bangsa dan Negara yang sudah diamanatkan UUD 1945, ungkap Wakil ketua DPD GPM, Revaldo purba.

“Mengingat sebelum menjadi Kadisdik Provinsi Jambi VA juga pernah menjadi Pj Bupati tebo, dimana selama menjabat menjadi PJ Bupati Tebo banyak juga kinerja dan kebijakan yang tidak sesuai keinginan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tebo, tambahnya.”

Dia menyatakan jabatan Kadisdik Provinsi Jambi yang diberikan kepada VA, memberikan signal yang negatif terkait kepemimpinan Alharis sebagai Gubernur Jambi dalam penyeleksian dan pembinaan kepala OPD yang tidak lagi memandang integritas dan moral yang baik sebagai pimpinan.

Revaldo Purba juga mengingatkan kepala Polda Jambi, terkait kerugian negara yang disebabkan oleh kasus DAK SMK ini.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada Polda Jambi agar transparan terkait kerugian negara 21,8 Miliar itu mengalir kemana saja, karena pemberi dan penerima adalah sama-sama harus tersangka, tegasnya.

“Dan juga sitaan Polda Jambi terkait uang 8,6 miliar dan juga sertifikat tanah, Polda Jambi harus membuka kepada publik, sitaan itu dari tersangka yang mana dan dari mana Tersangka menerima uang itu, tambahnya.

DPD GPM jambi juga menegaskan terkait Perusahaan penyedia alat praktik dalam program DAK SMK Tahun Anggaran 2022 ini, bahwa DPD GPM Jambi menduga masih adanya perusahaan dan broker yang belum tersentuh oleh hukum. (TIM)

  • Bagikan