Jambi mmcnews.id Komplek pertokoan Jambi Business Center (JBC) yang Berlokasi di simpang mayang mengurai Kota Jambi digugat dalam perkara perdata Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Hari ini Rabu (15-04-2026), hakim Pengadilan Negeri Jambi melakukan gelar perkara dalam agenda turun kelahan untuk melihat objek lahan atau tanah yang diperkarakan.
Turut hadir dalam sidang hari ini, ahli Waris penggugat dan didampingi kuasa hukum nya Ujang Saleh.
Selain penggugat juga hadir tergugat dari pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional Jambi dan pihak (JBC) dan masing masing tergugat didampingi kuasa hukumnya.
Ujang, kuasa hukum Ahli waris, Maryam cs, selaku penggugat mengaku luas lahan yang diperkarakan dalam sidang perkara ini seluas 2,8 hektar.
Sementara salah seorang warga ahli waris Maryam, Khoiriyah mengakui bahwa lahan berada di kompleks pertokoan JBC ini merupakan tanah milik warisan keluarga nya dan memilki surat dan bukti yang sah pemilik tanah tersebut.
Namun entah mengapa pemerintah provinsi Jambi tiba tiba mengakui bahwa tanah tersebut sudah menjadi aset pemerintah Provinsi Jambi dan dikelola oleh JBC saat ini.
“Kami berharap dalam sidang perkara perdata ini dan hakim bisa melihat dan mengadili perkara ini seadil adilnya,” terang Khoiriyah. (Zoel)














