Jambi mmcnews.id Status kepemilikan rumah milik Elhacon Yusak di Perumahan Telanai Indah Estate Blok H, yang menjadi sitaan kejaksaan Tinggi Jambi dalan perkara tindak pidana korupsi diduga bermasalah.
Pasalanya, Berdasarkan keterangan pemilik rumah tersebut, inisial Ys, rumah miliknya masih dalam status perkara hutang piutang dan jaminan di Bank Ronatama Mandiri dan belum bisa kuasai oleh siapapun.
Ys, mengakui pada tahun 1993 lalu, dirinya membeli rumah tersebut dengan developer PT Gemilang Telanai Indah Estate atau sering disebut perumahan NH.
Selanjutnya pada tahun 2018 rumah tersebut digadai dengan jaminan sertifikat rumah induk untuk meminjamkan uang sebesar Rp 250 Juta pada Bank Ronatama Mandiri di daerah Simpang Kawat,Kota Jambi dengan angsuran pinjaman sebesar 10 juta per bulan selama tiga tahun.
Numun dipertengahan jalan pada masa pendemi covid tahun 2020, usahanya yang dirintis terpuruk sehinga pembayaran uang angsuran di Bank Ronatama Mandiri menjadi macet.
Dampak dari kemacetan pembayaran angsuran ini, pihak bank mengambil sikap melakukan penyitaan dan menyegel untuk melelang rumah tersebut .
Tanpa memberikan keringan dan solusi untuk dirinya bagaimana cara membayar cicilan angsuran padanya, pihak tetap bersekukuh melelang rumah tersebut dan mengeluarkan surat Pemberitahuan bahwa rumahnya akan dilelang .
Ys, mengakui Informasi yang dia terima proses lelang rumah nya udah tiga kali selalu gagal dan tidak jadi, karena persyaratan lelang tidak terpenuhi oleh pihak bank.
“Numun, entah Kenapa dengan tanpa sepengetahuanya tiba tiba Nersi istrinya Elhachon menelpon pada saya mengatakan bahwa rumah saya sudah miliknya dan meminta untuk dikosongkan, ” terang ibu Ys.
Mendengar kabar bahwa sertifikat rumah nya sudah menjadi miliknya Elhalchon, Ys mengakui mencoba mencari tahu dan pergi ke kantor Bank Ronatama Mandiri untuk bertanya tentang sertifikat yang telah menjadi hak milik Elhacon tersebut.
Lanjut, jawaban dari pihak bank mengakui bahwa dari hasil lelang sertifikat rumahnya sudah jatuh pada pemiliknya Elhalchon.
Untuk mencari keadilan, Ys mengakui telah melakukan upaya hukum dengan memasukan perkara ini ranah peradilan di pengadilan negeri Jambi dalam sidang perdata namun hasilnya selalu kalah,baik ditingkat banding dan kasasi.
Selanjutnya, ditahap proses sidang tingkat inkra, Elhalchon tersandung dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Jambi .
Sehingga salah satu aset rumahnya yang berlokasi di Perumahan Telanai Indah Estate Blok H dimenangkan lelang tersebut menjadi sitaan Kejaksaan.
Numun kini rumah tersebut yang dulunya didepan terpasang papan pelang bertuliskan sitaan Kejaksaan Tinggi Jambi sudah tidak terpasang dan sudah dicabut.
Konon, kata Buk Ys, rumah tersebut sudah dikembalikan pada pemiliknya Elhachon dan direncanakan pada tanggal 8 Mei 2026 ini akan dilakukan eksekusi Pengadilan Negeri Jambi.
(Zoel)















