Modus Arisan Online di Garut: Seorang Perempuan Muda Asal Malangbong Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Modus Arisan Online di Garut: Seorang Perempuan Muda Asal Malangbong Resmi Ditahan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Garut,Mmcnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online.

Seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini telah resmi ditahan sejak Jum’at (25/04/2025) setelah diduga menjadi otak di balik praktik ilegal tersebut yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa tersangka R menjalankan aksinya dengan menawarkan arisan berbentuk lelang melalui platform digital. Para peserta dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu relatif singkat, berkisar antara 20 persen hingga 50 persen dari nilai setoran.

“Modus ini dimulai dengan skema yang tampak lancar. Korban sempat menerima hasil keuntungan yang dijanjikan, sehingga semakin banyak yang tergiur. Namun, setelah berjalan beberapa waktu, pembayaran dihentikan sepihak oleh pelaku,” ungkap AKP Joko.

Laporan dari para korban yang merasa tertipu mendorong penyelidikan mendalam oleh Unit Tipidkor. Setelah pengumpulan alat bukti yang cukup, R ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan guna memudahkan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, seperti:

Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka,

Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,

Satu unit handphone iPhone 11 warna putih,

Buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, Puluhan dokumen transaksi yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.

Menurut AKP Joko, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melacak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut. R kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Penahanan ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan membongkar skema penipuan serupa yang mungkin masih beroperasi. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” tegas AKP Joko.

Lebih lanjut, Polres Garut mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran arisan atau investasi berbasis online yang menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu singkat.

Modus serupa seringkali digunakan oleh pelaku untuk menjaring korban secara masif dengan memanfaatkan media sosial dan platform komunikasi digital.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan skema sejenis, kami imbau untuk segera melapor ke Polres Garut agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting di era digital, di mana literasi keuangan dan kewaspadaan publik menjadi kunci untuk terhindar dari jebakan investasi palsu yang merajalela dengan berbagai wajah dan pendekatan. (DK)

Tinggalkan Balasan