MMCNEWS.ID | Misteri terbakarnya toko grosir camilan di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang pada Rabu (13/5/2026) dini hari akhirnya terungkap.
Bukan karena korsleting listrik, toko tersebut sengaja dibakar oleh seorang lansia berinisial NS (66), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini diringkus Satreskrim Polres Jombang di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu malam (16/5/2026).
Insiden Kebakaran ini mulanya dikira musibah biasa. Namun, setelah polisi menyelidiki rekaman kamera pengintai (CCTV) di sekitar lokasi, kejahatan ini mulai terkuak.
“Dari hasil penelusuran CCTV, diduga kuat ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut. Setelah diselidiki mendalam, identitas pelaku akhirnya mengarah ke NS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.
Siapa sangka, motif di balik kerugian ratusan juta ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS mengaku menaruh dendam setelah ditegur oleh pemilik toko, M Sofiyullah (52), sehari sebelum kejadian.
Awalnya NS yang sedang berbelanja tidak sengaja menginjak salah satu barang dagangan dan NS pun mendapat teguran dari Pemilik toko hingga memintanya keluar.
“Pelaku merasa dipermalukan di depan umum, sehingga pelaku ini memendam sakit hati yang mendalam”, Kata Dimas Alexander
Dendam yang membara membuat NS gelap mata, sehingga pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ia melancarkan aksi balas dendamnya saat warga sekitar sedang terlelap.
NS menyiapkan kain yang telah dicelupkan ke dalam bahan bakar solar, menyulutnya dengan api, lalu melemparkannya ke dalam toko melalui celah pagar.
Kobaran api langsung melahap sebagian bangunan toko grosir tersebut. Beruntung, petugas pemadam kebakaran cepat tiba di lokasi sehingga api tidak merembet lebih luas dan tidak ada korban jiwa.
Diketahui korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Sementara itu, NS kini harus meringkuk di dalam Rutan Mapolres Jombang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” Pungkas AKP Dimas Alexander.
Reporter: Adi















