Boven Digoel, Mmcnews – LPSE Boven Digoel merupakan platform pengadaan secara elektronik yang mengatur proses tender dan non-tender untuk pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Adapun, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan akses untuk memuat langsung tender maupun non tender yang ada di situs LPSE.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel. Muhammad Iqbal Bachtiar, S.Kom, kepada awak media ini ditemui di Kantor Bupati Boven Digoel usai melakukan apel sore, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan semua pekerjaan yang termuat dalam situs walaupun berstatus “Tender Selesai”, tidak mengartikan bahwa proyek yang dikerjakan telah tuntas di lapangan. Karena arti dari”Tender Selesai” di dalam situs LPSE adalah usainya penunjukan pekerja maupun segala macam penawaran untuk melakukan atau mengerjakan proyek.
“Jadi untuk selesai atau tidaknya proyek dikerjakan di lapangan itu adalah tanggung jawab dari opd terkait yang melakukan tender. Artinya kita hanya memuat semua pekerjaan tender di situs LPSE, proyeknya bisa diawasi oleh seluruh pihak,” sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan teknis tentang tata cara pembuatan tender dan non-tender di dalam situs, mulai dari Pendaftaran dan Verifikasi. Para penyedia barang dan jasa harus mendaftar dan diverifikasi di situs LPSE Boven Digoel sebelum dapat mengikuti proses tender atau non-tender.
Setelah pendaftaran, penyedia akan melewati tahap verifikasi oleh pihak LPSE untuk memastikan keabsahan data dan kelayakan sebagai penyedia.
Setiap tender atau non-tender memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia. Pengumuman tentang kebutuhan barang atau jasa serta persyaratan administratif dan teknisnya akan dipublikasikan di situs LPSE Boven Digoel.