Terlibat Pemerasan dan Perampasan Aset, Oknum PNS dan Ajudan Bupati Jombang Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Foto pengacara Faris Trihatmoyo saat mendampingi pelapor Sutopo. (Adi/mmc)

MMCNEWS.ID | Jagat publik Kabupaten Jombang mendadak digemparkan oleh kabar tak sedap yang menyeret oknum pelayan publik. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berinisial An, bersama seorang ajudan Bupati Jombang berinisial Al, resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan.

Kasus ini mencuat setelah korban, Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, memutuskan untuk membawa lingkaran masalah ini ke jalur hukum pada Rabu (25/5/2026).

Dugaan pemerasan ini ternyata memiliki benang merah dengan peristiwa yang rumit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, menantu Sutopo yang berinisial Pu (mantan karyawan toko kelontong di Desa Sumberjo) diduga sempat menjadi korban penculikan oleh oknum yang merupakan kerabat pemilik toko tempatnya bekerja.

Alih-alih mendapat penyelesaian, Sutopo justru ikut terseret dalam masalah yang tidak ia pahami. Didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari kantor hukum Faris dan Partner’s, Sutopo akhirnya mendatangi unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang untuk meminta keadilan.

“Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu,” ungkap Faris dengan tegas usai membuat laporan polisi.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi dugaan pemerasan tersebut, korban dipaksa menyerahkan sejumlah aset berharga, di antaranya.

Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah/bangunan, kendaraan bermotor dan Sejumlah perhiasan berharga.

Kini pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan yang melibatkan nama-nama krusial di lingkungan pemerintahan daerah ini. Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya aduan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sudah mulai berjalan.

“Kami baru menerima laporan kemarin, dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Ipda Rendro kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Jika dugaan ini terbukti benar di persidangan, karier dan kebebasan oknum (PNS) serta ajudan Bupati tersebut dipastikan berada di ujung tanduk.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pemerasan dan perampasan.

Berdasarkan dalil perkara tersebut, kedua terlapor menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu. Hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dan sanksi denda sebesar Rp200 juta.

Kini publik Jombang tengah menunggu kelanjutan penyelidikan dari Satreskrim Polres Jombang untuk melihat bagaimana akhir dari kasus yang mencoreng citra abdi negara ini.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan