Muara Enim – MMCnews.id_ Permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat saat ini kembali memanas.
Rasweli didampingi Sairin warga Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim menceritakan, sebenarnya permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat yang berlokasi di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Desa Kepur Kecamatan Muara Enim (Kabupaten Muara Enim) dan Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur (Kabupaten Lahat) itu sudah selesai pada tahun 2004 lalu.

Hal itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya surat tapal batas oleh Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Lahat, Yanudin disaksikan oleh perangkat desa di dua desa tersebut. Selanjutnya di pasang patok.
Namun, lanjut Rasweli pada tahun 2018 patok tersebut dipindahkan orang yang tidak tanggung jawab. Dari informasi yang didapat, oknum yang memindahkan patok itu adalah oknum mantan DPRD Kabupaten Lahat yang bernama Nuradin. Motif dan tujuan pemindahan patok tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu.
” Waktu itu, diketemukannya kejadian itu warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,” ujar Rasweli, Kamis (15/09/2022).
” Pada tahun 2018, permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim.- Kabupaten Lahat itu kembali mencuat,” imbuhnya.
Jelas Raweli lagi, adanya permasalahan itu, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penyelesaiannya.

Namun disaat sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.















