MMCNEWS.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan sebanyak 1.300 botol arak bali dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA (19), warga Dusun Mancilan, Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya asal Trenggalek; serta HK (45), karyawan swasta warga Jombang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya di Dusun Mancilan. Dari penggeledahan, ditemukan 1.050 botol arak bali yang sudah diturunkan dari mobil pickup dan disimpan di rumah tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, 50 botol lainnya ditemukan masih berada di dalam mobil pickup bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan ES dan RK. Petugas turut mengamankan kendaraan berikut kunci dan surat-suratnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hendak mengantarkan sisa arak bali kepada tersangka HK di sebuah gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang.















