Proyek TPT di Desa Kandangan di Sinyalir Langgar KIP

  • Bagikan

BOJONEGORO | MMCNEWS.ID , – Maraknya proyek siluman di Kabupaten Bojonegoro diduga karena lemahnya pengawasan. Akbiatnya, banyak pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi di lokasi pembangunan.

Seharusnya pelaksana proyek mengerti akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.

Seperti halnya yang terlihat di jalan Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, tepatnya jalan yang ada di tengah sawah, dari jalan poros desa yang menuju arah balai desa (RT 03-10), pada Jumat (05/11/2021).

Wartawan mendapati adanya kegiatan proyek siluman alias proyek tanpa papan nama informasi proyek, padahal kegiatan proyek sudah berlangsung cukup lama bahkan nyaris selesai.

  Diduga Mark-up Anggaran Pengadaan CCTV Puluhan Juta di DPKPP

Proyek yang diduga sumber dananya dari Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) tersebut yaitu berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 400 meter (kanan dan kiri masing masing 200 meter), tinggi tembok 1 meter, dan pondasi masuk kedalam tanah sedalam 30 cm tersebut diduga melanggar undang undang KIP.

Pasalnya di lokasi proyek, masyarakat umum tidak menemukan adanya papan nama informasi proyek.

Sementara awak media telah mendatangi kantor desa bahkan rumah Kasmuji selaku ketua tim pelaksana proyek tersebut sebanyak 2 kali, namun awak media tidak berhasil menjumpainya.

Salah seorang kepala tukang proyek yang akrab disapa Maskur saat ditanya terkait asal usul proyek tersebut dari pihak mana, dan apakah proyek tersebut menggunakan dana desa atau dana apa yang sedang dikerjakan, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan