Residivis Curanmor Bersenjata Dibekuk, Polres Garut Bongkar Jaringan Pencuri Bermodus Kekerasan

Garut,Mmcnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MSR dan AM, yang merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian, serta ARP alias Abun, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Ketiganya ditangkap dalam operasi terencana yang dipimpin langsung oleh Unit Jatanras Polres Garut pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa perencanaan aksi pencurian ini dilakukan secara matang oleh MSR, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. MSR mengajak rekannya, AM, untuk ikut serta dalam menjalankan aksinya.

“Saat kejadian, tersangka AM bertugas mengendarai sepeda motor, sementara MSR dibonceng di belakang. MSR membawa senjata tajam berupa golok sepanjang 30 cm yang disimpan di saku dada jaketnya dan juga sebuah pistol mainan jenis revolver warna hitam yang disimpan di dalam tas,” jelas AKP Joko.

  Sat Resnarkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Petugas

Kedua alat tersebut dipersiapkan sebagai sarana intimidasi, jika sewaktu-waktu aksi mereka diketahui warga atau calon korban. MSR diketahui tidak segan melukai atau menakuti warga yang mencoba menggagalkan aksinya.

Setelah berhasil melakukan pencurian kendaraan bermotor, para pelaku langsung menjual hasil curiannya kepada ARP di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Kendaraan tersebut dijual dengan harga sebesar Rp2,5 juta.

Penelusuran lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi di sedikitnya 19 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut, dengan sasaran utama adalah kawasan kos-kosan yang dianggap rawan.

“Pelaku utama, yaitu MSR, merupakan residivis dua kali dalam kasus yang sama. Kami telah mengambil langkah tegas terukur terhadap pelaku ini karena termasuk residivis kambuhan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah Kasat Reskrim.

  Polres Garut Gelar Operasi Gabungan, Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong Dalam KRYD

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, satu buah alat congkel (astag) lengkap dengan tiga mata astag, satu pistol mainan jenis revolver warna hitam, serta satu buah golok bergagang cokelat sepanjang 30 cm.

Saat ini, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak hanya melakukan penangkapan, Polres Garut juga menyerahkan kembali salah satu kendaraan hasil curian kepada pemiliknya, yakni Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Kecamatan Karangpawitan. Motor milik Koenrat sempat raib saat digunakan oleh anaknya yang tengah nongkrong di Café Wihaus, Jalan Patriot, Tarogong Kidul.

Menurut Koenrat, anaknya sempat meninggalkan motor di pelataran kafe saat pergi sebentar ke minimarket terdekat. Ketika kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Ia pun segera melapor ke Polres Garut.

  Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Gudang RM Barokah,Polsek Cibatu Amankan Pelaku

“Alhamdulillah, dalam waktu tujuh hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya sedikit pun. Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat dan tanggap,” ungkap Koenrat kepada awak media.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi aksi kejahatan di lingkungan sekitarnya. Polres Garut pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau kehilangan kendaraan bermotor ke kantor polisi terdekat, baik ke Polsek maupun langsung ke Polres Garut.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari aksi kejahatan jalanan,” tutup AKP Joko Prihatin. (DK)

Tinggalkan Balasan