Dari operasi tumpas semeru itu, polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo. Jika dikonversikan, barang bukti yang disita dari para tersangka ini senilai Rp 90 juta.
“Kalau diuangkan okerbaya (pil koplo) Rp 30 juta, kalau sabu sekitar Rp 60 juta”, terangnya.
Saat ini, 30 orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Maka kita berikan ancaman pidana 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Jum















