Satreskrim Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Kapas, 1 Tersangka Diamankan

  • Bagikan

BOJONEGORO — Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 50 kg di Kecamatan Kapas. Seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, ditangkap beserta 253 barang bukti.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.

Kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di salah satu rumah di Jalan Raya Kapas. Menindaklanjuti laporan, Unit Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat pemeriksaan, petugas mencium aroma gas menyengat dari bangunan di samping rumah tersangka. Ditemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 50 kg menggunakan regulator dan selang,” ujar AKBP Afrian.

Tersangka menggunakan es batu di atas tabung 50 kg untuk mempercepat proses pemindahan gas. Satu tabung 50 kg membutuhkan isi dari sekitar 17 tabung 3 kg. Setelah penuh, tabung dipasang segel dan dijual kembali di bawah harga normal.

Dari lokasi, polisi mengamankan 13 tabung LPG non-subsidi 50 kg berisi, 102 tabung LPG subsidi 3 kg berisi, 138 tabung kosong, regulator, selang, segel tabung, dan satu unit truk Mitsubishi merah.

Tersangka mengaku menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025. Ia bahkan belajar cara mengoplos melalui tutorial di media sosial.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen polisi menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

“Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan