Boven Digoel, Mmcnews – Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boven Digoel, Theodora Talubun, dengan tegas meminta semua pihak dan masyarakat untuk menghormati keputusan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan miras. Dalam pernyataan yang dikeluarkannya hari ini, Talubun menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan banyak pihak dan masyarakat yang masih belum menghormati Perda tersebut.
“Memang saat ini pemerintah dan DPR sedang menggodok Perda pengendalian dan pengawasan miras. Nah jika sudah tersahkan, barulah seluruh pihak boleh berjualan dengan catatan mendapatkan izin yang sah dari pemerintah,” ucapnya kepada awak media ketika ditemui pada Kantor satpol PP Kabupaten Boven Digoel, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, Talubun juga menyerukan agar semua pihak tidak melakukan penjualan miras sementara waktu, hingga Perda pengendalian dan pengawasan miras disahkan. Dia menekankan pentingnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras.
“Kami mengharapkan kerjasama penuh dari seluruh pihak dan lapisan masyarakat hingga dari pihak LMA, untuk turut bersama-sama mencegah peredaran miras di Kabupaten Boven Digoel. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan bersama,” imbuhnya.
Sekertaris Satpol PP, Theodora Talubun, menjelaskan hingga saat ini memang pihaknya belum bisa melakukan penertiban langsung terhadap aktivitas penjualan miras. Pasalnya masih terbentrok dengan aturan yang belum dibentuk dalam membuat peraturan khusus bagi satpol PP untuk membentuk manajemen khusus yang menangani peraturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), termasuk penindakan terhadap penjualan miras.