Seorang Gus Guru Spritual di Ngawi Jadi Korban Penipuan Jutaan Rupiah, Pelaku Dilaporkan Ke Polisi

Yang lebih mengejutkan, lanjut Guntur, mobil tersebut ternyata telah dijual kembali oleh Andrian alias Keling kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp39 juta. Ironisnya, Guntur justru kembali diminta menambah uang muka sebesar Rp5 juta.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Guntur menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah hukum. Saya akan menempuh jalur hukum, mulai dari pelaporan ke Polres Ngawi hingga ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi. Redaksi Metrosurya.com masih berupaya menghubungi Andrian alias Keling untuk memperoleh tanggapan atas tuduhan ini. (@red)

Tinggalkan Balasan