Kota Nopan Madina | MMC – Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.
Seperti tambang emas yang berlokasi di Jambur Tarutung, kelurahan kotanopan kabupaten Mandailing Natal Sumut. menjadi sorotan, pasalnya selain diduga ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tambang emas tersebut mengancam warga sekitar.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, galian tersebut milik iniasial P warga desa tarimbaru wilayah kec, kotanopan. Selain P tambang emas ilegal tersebut diduga dikawal oleh dua Centengnya yaitu Bagas dan Roni.
Merajalelanya galian di Mandaling natal Sumatra Utara, lantaran hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, keuntungan hingga milyaran rupiah setiap bulanya, hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat dampak kerusakan alam dan lingkungan, mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk, bahkan longsor dan banjir banjir bandang sewaktu waktu siap menggerus mereka.
Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain tambang ini tetap nekat, lantaran dari lokasi tambang diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga milyaran.
Mirisnya, meskipun kegiatan tambang tersebut sudah berjalan lama namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. dan lolos dari pantauan aparat penegak hukum.
Maraknya tambang emas ilegal di mandaling natal, diduga kurang tegasnya aparat penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain tambang. Terbukti, saat ini kian hari semakin banyak galian bodong yang terus beroperasi di wilayah tersebut.















