MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang tancap gas di awal tahun 2026. Bertempat di Pendopo Kabupaten, Kamis (5/2/2026), Bupati Jombang Warsubi secara resmi meluncurkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2026.
Agenda ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sinyal kuat komitmen Pemkab Jombang dalam mempercepat kemandirian ekonomi.
Dalam arahannya, Bupati Warsubi merinci total anggaran fantastis yang siap dikucurkan untuk mendukung gerak nadi 302 desa di Jombang.
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp112,7 Miliar
Bagian Pajak Daerah: Rp30,2 Miliar
Retribusi Daerah: Rp1,9 Miliar
“Anggaran besar ini harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib. Perencanaan harus matang, transparan, dan pelaporan wajib tepat waktu,” tegas Bupati Warsubi di hadapan seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Jombang.
Bupati Warsubi memberikan apresiasi tinggi atas capaian membanggakan Jombang. Sejak 2020, Jombang telah bersih dari status desa tertinggal, dan memasuki 2025, mayoritas desa kini telah berstatus Desa Mandiri.
Namun, beliau mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur menjadi Indeks Desa mulai tahun ini menuntut kapasitas pemerintahan desa yang lebih kuat. Fokus utamanya kini bergeser dari sekadar pembangunan infrastruktur menuju pemberdayaan masyarakat yang berdampak langsung pada kesejahteraan.















