Berawal pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di pondok di Desa Sumber Karya kec. Gumay Ulu kab.Lahat saat itu tersangka berada di depan pondok di kebun di desa sumber karya kec. Gumay ulu kab lahat berawal tersangka sedang duduk di depan pondok dan tiba tiba datang beberapa orang yang tidak kenal dan tersangka menyadari bahwa orang tersebut adalah anggota kepolisian dan menanyakan kepada tersangka keberadaan senjata api rakitan tersebut
Tanpa mengadakan perlawanan tersangka langsung memberitahu kepada anggota kepolisian tersebut tempat keberadaan Senpi yang disimpan nya, selanjut nya Tersangka dan Barang Bukti berupa :12 (dua belas) botol kaca timah kelereng
, 1 (satu) botol kaca berisi misui/sendawa, 18 (delapan belas) botol plastik merk caplaiy, 1(satu) serabut kelapa sebanyak sekepal tangan, 1(satu) buah kawat bergagang kayu sepanjang 20 cm, 2(dua) buah bambu sepanjang 30 cm, 1(satu) buah botol plastik berisi misui/ sendawa, 1 (satu) unit pucuk senjata api rakitan (kecepek) sekira panjang nya 1 meter dibawa dan diamankan ke Polres Lahat untuk di tindak sesuai Proses Hukum
Kapolres lahat pun menghimbau kepada Masyarakat lain nya barang siapa yang memiliki atau menyimpang Senjata Api tanpa izin agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian sebelum menjadi TO dan ditangkap
Pewarta M.Umar















