Lamongan – Tim Satgas TPPO Polres Lamongan berhasil menggerebek sebuah warung remang – remang di wilayah Babat, Lamongan Jawa Timur.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga melakukan praktik tindak pidana TPPO.
Dari data yang berhasil di himpun, pelaku seorang perempuan berinisial S alias Anna (41), warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan SS (38), warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah pasar agro, Babat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung jalan raya depan pasar agro, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan, Kecamatan Babat, sering terjadi praktik TPPO,” ungkapnya. Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut Hamzaid menjelaskan, Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek warung tersebut.
Saat penggerebekan, tambahnya, petugas menemukan pasangan bukan suami istri, secara sah di dalam salah satu kamar warung. Keduanya kemudian dimintai keterangan.