Boven Digoel, Mmcnews – Kejaksaan Negeri Merauke saat ini tengah menyelidiki dua proyek besar yang terkait dengan dugaan mangkrak dan penyimpangan anggaran di Kabupaten Boven Digoel. Proyek-proyek tersebut adalah renovasi Bangunan Satu Atap Kantor Pemerintah Daerah Boven Digoel dan pembangunan sarana air bersih di Distrik Kawagit.
Renovasi Bangunan Satu Atap Kantor Pemda Boven Digoel, yang memakan anggaran hingga Rp 25 miliar, terbagi dalam dua tahap: Rp 15 miliar pada tahun 2022 dan Rp 10 miliar pada tahun 2023. Dugaan penyimpangan anggaran terkait proyek ini pertama kali dilaporkan oleh anggota DPR Kabupaten Boven Digoel, Oral Bruner Leleng, pada Agustus 2023. Sebagai respons, Kejaksaan Merauke kemudian mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 19 Juli 2024.
Meskipun sudah memasuki tahun 2025, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini baru diinformasikan pada 31 Januari 2025, ketika Kejaksaan Merauke mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan terkait proyek renovasi kantor Pemda dan pembangunan sarana air bersih.