Garut,Mmcnews.id – Perkembangan teknologi yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, kini justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi terlarangnya.
Hal ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. RS ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika dan psikotropika melalui jejaring media sosial Instagram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan psikotropika yang disimpan dalam kemasan-kemasan kecil dan dibungkus rapi menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, empat butir pil diduga Calmlet Alprazolam, delapan butir pil diduga Alganax Alprazolam, serta perlengkapan pendukung seperti klip bening, microtube, tas, dan satu unit handphone Realme. Dari alat komunikasi inilah petugas menemukan adanya dugaan kuat bahwa transaksi dilakukan secara daring melalui media sosial.
Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari akun Instagram bernama “Greatstruggle.id”, sedangkan tembakau sintetis didapat dari akun “Samuderapasific.co”.
Sementara itu, obat-obatan psikotropika seperti Alprazolam disebut diperoleh dari seorang individu bernama Rasya.
“Pelaku mengaku baru saja menjual tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000. Untuk sabu dan tembakau sintetis, pelaku berencana mengedarkannya kembali. Sedangkan psikotropika, rencananya akan dipakai sendiri,” ujar AKP Usep saat memberikan keterangan pers pada Rabu (30/04/2025).
AKP Usep menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup canggih. Transaksi dilakukan secara daring melalui media sosial, kemudian pengiriman barang dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui jasa ekspedisi, dengan alamat tujuan yang disamarkan.
“Ini menjadi sinyal kuat bagi kita semua, bahwa peredaran narkoba telah bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Media sosial dan teknologi digital kini menjadi ladang baru bagi jaringan pengedar narkotika. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kewaspadaan, khususnya kepada generasi muda yang sangat dekat dengan dunia maya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RS kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polres Garut tengah menelusuri lebih lanjut jaringan pengedar yang diduga beroperasi menggunakan platform digital, termasuk menelusuri identitas pemilik akun-akun media sosial yang menjadi sumber perolehan narkoba tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, terlebih jika melibatkan media sosial sebagai media komunikasi transaksi.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Garut yang kian rawan disusupi jaringan narkoba modern. (*)