Pandeglang – Banten MMC – Pasca ramainya pemberitaan SDN Kadubadak Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, menuai reaksi dari salah satu guru pengajar di SDN tersebut, kejadian tersebut bermula ketika dua wartawan mendatangi sekolah. tersebut untuk melakukan chek and richek dan konfirmasi, bukanya mendapat tanggapan yang baik malah mendapat ucapan – ucapan dengan nada tinggi dari salah satu guru pengajar. 23.09.25.
Iwan setiawan salah satu guru pengajar membantah terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut sekolahan tempat ia mengajar kumuh, “Mana yang di sebutkan kumuh dan penyelewengan dana bos liat sekarang oleh mata anda segitu bersih bisa bisa ngajungkel kalaw saya tuntut balik, jadi nya naik vital inimah.” ucapnya dengan nada tinggi.
“Kalau memang ada penyelewengan dana bos ia tidak akan diam jangan kan kalian terutama saya dulu yang akan laporkan karna di sini juga ada pers, ” Tegasnya
Tak hanya itu iwan juga mempertanyakan surat tugas kepada wartawan untuk menyikapi hal di sekolah dasar tempat ia mengajar, namun ketika di tunjukan surat tugas tersebut, iwan bilang “inimah bukan lah sorot SD (Sekolah dasar) tetapi sorot Desa.”Ucap salah satu guru dan di sambung perkataannya oleh iwan dengan sambil tersenyum
Menurut nya pers selaku kontrol sosial harus di benahi dikarenakan di mata masyarakat sudah resah.” Pungkas Iwan setiawan.
Sementara Jaka Somantri Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang mendengar perlakuan guru tersebut angkat bicara. Ia menilai ucapan yang seolah meremehkan peran pers tidak pantas keluar dari seorang aparatur negara, apalagi ia adalah seorang pendidik yang seharusnya memberi contoh baik kepada orang lain.

“Seorang ASN, apalagi guru, seharusnya berhati-hati dalam berbicara. Pers dilindungi undang-undang, dan tugas wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan, mestinya disampaikan dengan cara yang santun, bukan dengan pernyataan yang terkesan melecehkan profesi wartawan,” tegas Jaka.
Menurutnya, apa yang dilontarkan guru ASN tersebut bisa dianggap melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS menjaga martabat, kehormatan, dan citra instansi pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap pihak yang menghalang-halangi kerja pers bisa dijerat hukum.
AWDI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan dan mengevaluasi sikap guru ASN tersebut.
“Kalau dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang ramah terhadap keterbukaan informasi, bukan tempat di mana wartawan diperlakukan seolah musuh,” tegas Jaka Somantri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, saling menghargai, serta menjunjung tinggi hukum dan etika.”(Tim/red)














