Upah Minimum Denpasar 2026 Naik Menjadi Rp3,49 Juta

  • Bagikan
Suasana sosialisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2026 di Gedung Dharma Negara Alaya yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

MMCNEWS.ID | Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi resmi memulai tahapan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh sektor industri di wilayah tersebut mematuhi standar pengupahan terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam agenda yang digelar di Gedung Dharma Negara Alaya pada Senin (29/12/2025), Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa standar upah terbaru merupakan upaya negara dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan dunia usaha. Ketetapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 mengenai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Rincian Kenaikan Upah

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan, UMK Denpasar untuk periode 2026 disepakati sebesar Rp3.499.878,78. Jika dikomparasikan dengan besaran upah pada tahun 2025, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 6,12 persen.

Arya Wibawa menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk menjadikan angka ini sebagai acuan mutlak dalam pemberian gaji kepada karyawan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi lokal, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas produktivitas barang dan jasa di Denpasar.

Pengawasan dan Pelanggaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan 400 pemangku kepentingan, termasuk 100 perwakilan perusahaan, organisasi pengusaha (APINDO), dan serikat pekerja. Kehadiran berbagai unsur ini dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi konflik industrial akibat ketidaktahuan informasi.

Terkait aspek kepatuhan, Raini menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah di bawah angka yang telah ditentukan. Meski fungsi pembinaan dan pemantauan berada di bawah Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit, otoritas penindakan hukum bagi perusahaan yang melanggar tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Apabila ditemukan praktik pengupahan yang tidak sesuai standar, laporan akan diteruskan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan,” ujar Raini.

Selain materi kebijakan, pemerintah kota juga mulai memperkenalkan sistem Hubungan Industrial Online sebagai bagian dari digitalisasi layanan ketenagakerjaan untuk mempermudah koordinasi antara buruh, pengusaha, dan regulator. *yas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan