Ketua DPP Aliansi Alam bersatu kaya Indonesia Miftah Zaini, menanggapi adanya pekerjaan proyek tersebut, mengatakan, “Pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berwenang meng-audit pekerjaan tersebut, melihat adanya dugaan pekerjaan proyek yang spesifikasinya dipertanyakan tersebut perlu segera mengadakan sidak.”katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sumber keuangan proyek negara yang berasal dari pajak rakyat, misalnya yaitu APBN, diatur melalui UU APBN yang telah disahkan UU Nomor 62 Tahun 2024, tentunya dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek perlu dilaksanakan dengan baik dan perlu adanya pengawasan sehingga tidak merugikan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sekarang Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang giat-giatnya menindak korupsi, sebagai warga negara yang baik kita wajib mendukung, masyarakat juga bisa membantu melakukan monitoring. Selebihnya serahkan kepada pihak terkait, jika tidak direspon bisa sekalian diadukan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Kalau hal tersebut dibiarkan saja, maka bagaimana dengan kerugian negara yang disebabkan oleh ulah ulah nakal oknum yang tidak bertanggung jawab?, dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas hal tersebut?,” pungkasnya, pada Minggu (25/1/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, tim pelaksana maupun konsultan pengawas BKKD desa Sekaran belum bisa dikonfitmasi.(red)















