Barang bukti berupa lima batang besi hebel bekas dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink milik pelaku turut diamankan untuk keperluan penyidikan. Pihak kepolisian juga telah mendata dan memintai keterangan sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin mengapresiasi respon cepat warga yang sigap menggagalkan aksi kejahatan, namun ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dalam menghadapi situasi seperti ini. Segera laporkan ke pihak berwajib agar proses penanganan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Garut juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, terutama di area-area penyimpanan barang berharga.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Selain meningkatkan kewaspadaan, penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku IH masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Cibatu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian serupa di wilayah tersebut. (DK)


							












