MMCNews, Lahat – Sumsel : Jumat 09 Januari 2025.
Jajaran Polres Lahat Polda Sumsel melalui Polsek Kota Agung telah berhasil ungkap kasus Pencurian hewan ternak berdasarkan Laporan Polisi LPB/01/I/2026/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Lispono. SH mengatakan personil telah menangkap 2 (Dua) Orang laki Tersangka Pencurian Hewan Ternak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kedua Tersangka yakni inisial : DWS alias D (51 Tahun) dan rekan nya RAS ALIAS Y yang berasal dari Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) di Desa Tanjung Raya Kecamatam Tanjung Tebat Kabupaten Lahat
Kejadian bermula Pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat telah terjadi Tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) ekor Sapi 2 (dua) ekor milik Korban Sdr. KAPSIN dan 1 (satu) ekor sapi milik Sdr.WANDRA ,awalnya saat anak pelapor Sdri.NOPITA menghubungi melalui Handphone dan mengatakan “Bak, Sapi Kite (Pak Sapi milik Kita) La Nyebrang ke SDN 05”
Kemudian Korban langsung menuju kelokasi sapi tersebut dan mencari nya akan tetapi Sapi tersebut sudah tidak ditemukan /raib Aaas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjut nya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Kota Agung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat Bukti, tepat nya pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib Kapolsek Kita Agung IPTU Armansa Gusnata,SH, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliantoro.SH bersama Anggota Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi di rumah tersangka DWS aLias D di Desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat untuk melakukan penangkapan, selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.30 Wib anggota menuju ke pondok kopi Dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka lagi Sdr RAS alias Y selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti berupa 2 dua) ekor sapi jenis kelamin betina warna merah batabata dan 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin jantan warna merah bata
dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kota Agung untuk Proses Hukum selanjutnya nya.
Pewarta. MAR
Sumber resmi :Humas Polres Lahat Polda Sumsel















