2 TP PENCURIAN HEWAN TERNAK (SAPI) KEOK DIRINGKUS POLSEK KOTA AGUNG POLRES LAHAT

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumsel : Jumat 09 Januari 2025.

Jajaran Polres Lahat Polda Sumsel melalui Polsek Kota Agung telah berhasil ungkap kasus Pencurian hewan ternak berdasarkan Laporan Polisi LPB/01/I/2026/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Lispono. SH mengatakan personil telah menangkap 2 (Dua) Orang laki Tersangka Pencurian Hewan Ternak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kedua Tersangka yakni inisial : DWS alias D (51 Tahun) dan rekan nya RAS ALIAS Y yang berasal dari Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) di Desa Tanjung Raya Kecamatam Tanjung Tebat Kabupaten Lahat

Kejadian bermula Pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat telah terjadi Tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) ekor Sapi 2 (dua) ekor milik Korban Sdr. KAPSIN dan 1 (satu) ekor sapi milik Sdr.WANDRA ,awalnya saat anak pelapor Sdri.NOPITA menghubungi melalui Handphone dan mengatakan “Bak, Sapi Kite (Pak Sapi milik Kita) La Nyebrang ke SDN 05”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan