mmcnews.id
(05 Oktober-2021)
upacara pemberian reward kepada 32 orang personil anggota polres lahat atas keberhasilan nya dalam mengungkapkan ungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi ( SIM BII ) sebagaimana melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.pelaksanaan pemberian Reward dilaksanakan dihalaman parkir Mapolres sekitar pukul 08.00 wib ketika apel pagi.
Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK.menyampaikan sesuai dengan SKEP Kapolres Lahat no. Skep / 62/X/2021/ tanggal 03 oktober 2021 yang terdiri dari 26 personel polres lahat baik perwira dan Bintara dalam mengungkap kasus tindak pidana memalsukan surat SIM BII sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat I dan 2 KUHP junto pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan LP no. A-146/X/2021/Sumsel Res Lahat tanggal 14 Agustus 2021.Dengan tersangka An.Dendy Apriansyah dan kawan-kawannya.
Dimana TKP percetakan DGP kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan. Kota Lahat.
Ditambabkan oleh Kapolres dari 4 personel Polres Lahat,atas dedikasi dan kinerjanya Polres Lahat telah meraih prestasi sebagai satuan kerja terbaik ke-3 sampai dengan semester I tahun 2021 dengan nilai 98.40. dan 2 personel SDM Polres Lahat atas dedikasi dan kinerjanya dibidang operator SDM budaya unggul.
Kegiatan apel upacara pemberian Reward dihadiri Waka Polres Lahat Kompol Jossy Andrianto ST.MM, PJU Polres Lahat semua Perwira Polres Lahat serta Anggota Polres Lahat beserta seluruh anggota yang mendapat penghargaan.
Masih ungkap Kapolres Lahat,Pemberian penghargaan yang saat ini kita laksanakan diberikan kepada anggota Sat Reskrim dan Sat Lantas yang telah berhasil ungkap kasus pemalsuan SIM BII dan anggota lain dalam bidang kerjanya sudah sepantasnya mendapat penghargaan dari pimpinan















