Mmcnews, Sriwijaya_Lahat :31 Agustus 2024.
Jajaran satres narkoba Polres Lahat Polda Sumsel sekira jam 15.13 Wib kembali berhasil mengamankan seorang laki laki tersangka inisial : A.T (32 tahun) yang ber alamat Gg. Kel. Gunung Gajah Kecamatan /Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel tersangka AT tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, dan Personel sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A – 39 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Agustus 2024.
tepat nya berlokasi di halaman parkir RSUD Lahat Jl. Letdjen Harun Sohar, Kelurahan Pasar Lama Kecamatam /Kabupaten Lahat.
<img src="http://sriwijaya.mmcnews.id/wp-content/uploads/sites/4/2024/08/IMG_20240822_102146-250×190.jpg" alt="Img 20240822 102146" width="250" height="190" class="alignnone size-medium wp-image-3015
Kapolres Lahat AKBP God Palarso S.Sinaga .SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH menngatakan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,00 gr (dua koma nol nol gram),1 (satu) buah bungkus rokok merk Esse Double Pop warna biru muda, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A04e warna hitam, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan No. Pol BG 2599 SOW warna silver.
Berawal dari laporan Masyarakat
adanya bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Lahat kepada anggota, kemudian dilakukan lidik orang dan tempat,
disaksikan oleh saksi sipil an. AFM salah seorang Petugas Satpam RSUD Lahat Jl. Letdjen Harun Sohar ditemukan barang bukti ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,00 gr (dua koma nol nol gram) yang mana barang bukti tersebut ditemukan antara lain 2 (dua) paket ditemukan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Esse Double Pop warna biru muda dan 1 (satu)
Paket lainnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu yang mana kedua bungkus rokok tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan No. Pol B 2599 SOW warna silver, kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka A. T mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. Akbar (DPO), dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada sdr. Akbar (DPO).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : M.Umar

















