MMCNEWS.ID | Kedok pria berinisial P (42), seorang petani asal Desa Pojokkulon, Kesamben, akhirnya terbongkar. Ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah diduga melakukan serangkaian aksi kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun hingga kini korban berbadan dua.
Aksi biadab ini bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo. Pelaku yang sudah mengincar korban diduga memberikan minuman yang membuat korban kehilangan kesadaran seketika.
“Saat terbangun, korban sudah berada di kediaman tersangka dalam kondisi tanpa busana. Korban menyadari kejadian tersebut setelah melihat adanya bercak darah di alas tidur tempat ia terbangun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (06/05/2026).
Ternyata, penderitaan korban tidak berhenti di situ. Memanfaatkan rasa takut korban, tersangka P melakukan intimidasi berkali-kali. Selama satu tahun terakhir, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga sedikitnya 10 kali di rumah tersangka.
“Setiap kali korban menolak, pelaku selalu mengancam akan melakukan kekerasan fisik. Hal inilah yang membuat korban tertekan dan tidak berdaya,” tambah AKP Dimas.
Kasus ini mulai terendus saat korban tidak pulang ke rumah selama dua hari pada Maret 2026. Ayah korban yang panik mencoba melacak keberadaan anaknya melalui sinyal ponsel.
Namun, titik terang muncul saat pelaku secara mengejutkan mendatangi rumah keluarga korban. Bukannya meminta maaf, pelaku justru datang dengan dalih ingin “bertanggung jawab” atas kehamilan korban yang kini telah memasuki usia 5 bulan.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Polisi bergerak cepat menciduk tersangka pada Kamis (30/4/2026) beserta barang bukti pakaian korban dan hasil visum medis.
Atas perbuatannya, petani ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus penyelidikan ini akan kami tangani secara menyeluruh hingga siap dilimpahkan ke pengadilan”, pungkas Alexander.
Reporter: Adi















