Boven Sentil di Lingkup KSOP Diduga Ada Pemerasan, Oknum KBPP Perlu di Telusuri.

  • Bagikan

BITUNG – MMCNews.id Sejumlah agen kapal di Kota Bitung mengaku resah dan menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pemerasan yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung.

Hal demikian di sampaikan Aktivis Kota Bitung Muzakir Boven Angkat Bicara “Saya mendapatkan informasi dari beberapa sumber agen kapal, dugaan berkaitan dengan proses pelayanan administrasi dan pengurusan dokumen kapal. mereka mengaku merasa terbebani oleh adanya permintaan tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku”

Dari informasi yang di rangkum pada hari Senin 30/06/2026,salah satu agen kapal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa praktik tersebut sudah jadi rahasia umum di lingkungan KSOP,  dan jika benar terjadi, maka dapat merugikan pelaku usaha pelayaran serta mencederai prinsip transparansi dalam pelayanan publik. Kata Boven kepada beberapa wartawan.

“Kami berharap ada perhatian serius dari pimpinan untuk menindak lanjuti berbagai keluhan yang berkembang di kalangan pengguna jasa pelabuhan, Dan Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar boven

Boven mendesak pimpinan KSOP Bitung segera evaluasi dan lakukan pemeriksaan terhadap oknum inisial A,  yang diduga melakukan pemerasan kepada semua Agen kapal yang sudah merasa di rugikan,
harus ada laporan maupun keluhan yang disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan kepelabuhanan, karena sudah pernah terjadi kejadian operasi tangkap Tangan (OTT) di kantor kesyabandaraan Bitung, praktek praktek seperti inilah yang harus di hilangkan di instasi KSOP.  Kata Boven.

Lanjut Boven, dalam standar operasional prosedur dalam pengurusan dokumen yang di bayar dan ada yang tidak di bayar, kalaupun di bayar, itu sudah di atur oleh undang undang (PP ) peraturan Pemerintah atau Peraturan Mentri (PM)

Mereka juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pelayanan guna memastikan seluruh pengguna jasa mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.” Tegas boven

Dalam regulasi Aturan tersebut dapat di pastikan, Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016. Juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut.

“Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016 tersebut, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo,” Ungkap Boven

hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.

Redaksi mengingatkan bahwa dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum terbukti melalui proses pemeriksaan maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Wartawan: Agusfiandi Pratama

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan