Bojonegoro – Berahlinya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) semakin memanas. Di tengah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) memperjuangkan hak masyarakat otoritas terkait justru menunjukkan sikap yang memperpanjang deretan tanda tanya.
Pemberitaan sebelumnya Bambang Sujoko, menyebut telah berupaya melakukan penelusuran dokumen hingga tingkat kecamatan namun hasilnya nihil. Pihak kecamatan dituding tidak memberikan akses atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan tersebut.
Kondisi birokrasi ini kian dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, DJoko Lukito.
Pihaknya mengaku tidak dapat mengambil tindakan atau intervensi hukum jika hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung bukti administratif yang kuat.
”Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito, Senin (28/4/2026).
Terkait adanya SHM tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris mantan kades padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD.
Joko Lukito mengarahkan agar para pihak terkait langsung mempertanyakannya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
”Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.
Muncul indikasi bahwa Dinas PMD pun hingga kini belum menemukan bukti otentik terkait dugaan penyerobotan aset desa tersebut.
Lemahnya pangkalan data (database) aset di tingkat kabupaten disinyalir menjadi titik lemah yang membuat instansi pembina desa ini enggan melangkah lebih jauh.
Padahal, secara historis, warga menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak tahun 1970-an. Tanpa adanya berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan izin Bupati sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) status peralihan lahan tersebut secara hukum sangat meragukan.
Disisi lain, Camat Temayang memilih bungkam saat upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait raibnya dokumen arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an hingga kini belum membuahkan hasil.
Meski pesan elektronik yang dikirimkan awak media Suara bangsa telah berstatus terkirim dan diterima, orang nomor satu di Kecamatan Temayang tersebut masih memilih untuk menutup diri dan tidak memberikan respons apa pun,sampai saat ini.
Dengan bungkamnya pihak Kecamatan dan sikap normatif DPMD, nasib lahan yang direncanakan guna membangun Koperasi Desa Merah Putih tersebut kini berada di ujung tanduk. Selama dokumen tandingan yang otentik tidak ditemukan, SHM yang diterbitkan BPN pada 2003/2004 tetap menjadi produk hukum yang sah.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).
Hal ini dinilai mendesak untuk membongkar potensi maladministrasi atau praktik “mafia tanah” yang menyebabkan aset rakyat berubah status menjadi milik pribadi akibat, kekuasaan lokal saat itu kuat dan potensi nepotisme juga sama-sama kuat.














