Bupati Warsubi Sahkan Perda Desa Sadar Hukum, “Rakyat Tak Lagi Pasif Hadapi Hukum”

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Sebuah langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memperkuat literasi hukum masyarakatnya. Bupati Jombang, Warsubi, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hadi Atmaji, S.Ag., Kamis (5/2/2026) pagi.

Bukan sekadar aturan di atas kertas, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Perda ini adalah instrumen untuk mengubah pola pikir masyarakat. Jika selama ini hukum sering dianggap sebagai hal yang kaku dan menakutkan, kini masyarakat didorong untuk lebih partisipatif.

“Regulasi ini akan mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum. Dari yang semula cenderung pasif, kini menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Bupati Warsubi di hadapan forum.

Salah satu poin paling menarik dari Perda ini adalah dorongan untuk penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau non-litigasi. Artinya, konflik di tingkat desa bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan humanis.

Beberapa poin penting fungsi Perda ini antara lain, pengendali Sosial, menjadi sarana kontrol sosial yang fleksibel, bukan sekadar aturan kaku.

Keadilan Humanis, Mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan keseimbangan sosial, memberikan dasar legal bagi desa dalam mengelola kesadaran hukum warganya.

Meski memberikan lampu hijau penuh, Bupati tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan administratif. Ia menyarankan agar substansi Perda tersebut tetap disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah diterima pada Januari lalu.

Hal ini dilakukan agar regulasi lokal Jombang tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin, Sekda Agus Purnomo, serta jajaran Forkopimda ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Dengan mengucap “Bismillahirrohmanirrohim”, Bupati Warsubi resmi menetapkan aturan ini sebagai produk hukum daerah yang sah.

Harapannya, Jombang akan menjadi daerah di mana masyarakatnya benar-benar melek hukum, mandiri, dan mampu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara-cara yang bermartabat.

Reporter: Adi

  • Bagikan