Camat blega ingin menertibkan parkir Liar terkendala Dengan wewenang

  • Bagikan

” Saya harap kepala pasar tegas untuk menertibkan, dan parkir diresmikan dan siapkan lahan parkir agar menjadi pendapatan asli daerah (PAD). ” Pungkas komari.

Sementara itu Abdullah warga setempat mendukung penuh agar penertiban dilakukan guna kebaikan bersama serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana diatur dalam undang – undang.

Selain itu Abdullah meminta agar pihak kepolisian tidak tutup mata untuk memberikan tindakan nyata yang mana menurut dia parkir liar merupakan tindak pidana dan bisa dikatakan pungli.

” Saya minta kepolisian jangan tutup mata melihat pungli didepan matanya. Sering saya lihat anggota kepolisian terlihat mengatur lalu lintas akibat kemacetan yang kita ketahui bersama akibat parkir liar itu. Mudah saja sebenarnya pak kalau mau menertibkan, kecuali kalau benar adanya kabar angin bahwasanya hasil dari parkir itu bagi – bagi kepada pihak pihak tertentu sehingga membuat mereka bungkam.” Pungkas Abdullah.

Perlu diketahui Undang-undang yang mengatur tentang trotoar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Larangan Penggunaan Trotoar: Trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan, berjualan, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu pejalan kaki.

Sanksi Pelanggaran: Melanggar aturan penggunaan trotoar dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU LLAJ, termasuk denda atau bahkan pidana penjara.

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Lanjutkan pak camat ..tolonglah Koord baik baik dgn Polsek setempat .. kasian juga para pengguna kendaraan jarak jauh yg selalu menjadi korban klo sudah macet .. jaman sekarang masih ada pungli .. libas saja

Tinggalkan Balasan