Camat Mojoagung Respon Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Tunggu Proses Hukum Polres Jombang

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini memasuki babak baru.

Setelah sempat diselesaikan secara internal di tingkat desa, oknum perangkat desa tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Jombang.

Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah mencuat sejak lama dan sebelumnya pernah dimediasi oleh Kepala Desa setempat yang menjabat saat itu.

Namun, situasi kembali memanas setelah oknum perangkat desa tersebut diduga mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya.

“Awalnya sudah dimediasi dan diselesaikan secara internal oleh Kepala Desa. Tapi karena kejadian serupa diduga terulang, warga dan keluarga korban tidak bisa menerima lagi,” ujar Camat Mojoagung saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Camat Anjik menuturkan, dalam proses mediasi yang digelar di Balai Desa, warga secara tegas menuntut agar perangkat desa yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia menyebut, warga menilai perbuatannya telah mencederai norma sosial dan etika sebagai perangkat desa. Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.

“Perangkat desa waktu itu menyampaikan, ‘Saya tidak mau mengundurkan diri. Saya lebih baik diproses di aparat penegak hukum,” kata Camat menirukan pernyataan oknum perangkat desa tersebut.

Camat Mojoagung menegaskan, bahwa pihak kecamatan berposisi sebagai unsur pembina. Sementara itu, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa berada di tangan Kepala Desa, namun harus melalui rekomendasi Camat.

Terkait langkah lanjutan, pihak kecamatan akan menempuh sejumlah tahapan, di antaranya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), memanggil oknum perangkat desa untuk proses pembinaan, serta menyiapkan sanksi bertahap sesuai hasil proses hukum.

“Kami menunggu hasil penyidikan dari Polres dan putusan pengadilan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian tetap, tergantung pada kekuatan bukti dan keputusan hukum,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan