Camat Mojoagung Respon Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Tunggu Proses Hukum Polres Jombang

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini memasuki babak baru.

Setelah sempat diselesaikan secara internal di tingkat desa, oknum perangkat desa tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Jombang.

Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah mencuat sejak lama dan sebelumnya pernah dimediasi oleh Kepala Desa setempat yang menjabat saat itu.

Namun, situasi kembali memanas setelah oknum perangkat desa tersebut diduga mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya.

“Awalnya sudah dimediasi dan diselesaikan secara internal oleh Kepala Desa. Tapi karena kejadian serupa diduga terulang, warga dan keluarga korban tidak bisa menerima lagi,” ujar Camat Mojoagung saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Camat Anjik menuturkan, dalam proses mediasi yang digelar di Balai Desa, warga secara tegas menuntut agar perangkat desa yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia menyebut, warga menilai perbuatannya telah mencederai norma sosial dan etika sebagai perangkat desa. Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh yang bersangkutan.

“Perangkat desa waktu itu menyampaikan, ‘Saya tidak mau mengundurkan diri. Saya lebih baik diproses di aparat penegak hukum,” kata Camat menirukan pernyataan oknum perangkat desa tersebut.

Camat Mojoagung menegaskan, bahwa pihak kecamatan berposisi sebagai unsur pembina. Sementara itu, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa berada di tangan Kepala Desa, namun harus melalui rekomendasi Camat.

Terkait langkah lanjutan, pihak kecamatan akan menempuh sejumlah tahapan, di antaranya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), memanggil oknum perangkat desa untuk proses pembinaan, serta menyiapkan sanksi bertahap sesuai hasil proses hukum.

“Kami menunggu hasil penyidikan dari Polres dan putusan pengadilan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian tetap, tergantung pada kekuatan bukti dan keputusan hukum,” jelasnya.

Ia menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, perangkat desa seharusnya menjadi teladan serta ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Perangkat desa harus menjaga etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai justru mencederai kepercayaan warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).

“Status perkara masih lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami barang bukti berupa video,” kata AKP Dimas saat dikonfirmasi usai konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, apabila seluruh rangkaian pemeriksaan telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jika pemeriksaan sudah lengkap, akan kami gelarkan terlebih dahulu untuk menentukan apakah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Polres Jombang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan (SP2HP) pertama terkait laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Mojoagung.

Berdasarkan SP2HP bernomor SP2HP/II/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2025, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang.

Sebagai informasi, ketentuan pidana terkait perzinahan diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan bukan pasangan sahnya dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

Reporter: Adi

  • Bagikan