DELAPAN BULAN LAPORAN BERJALAN DI TEMPAT, KUASA HUKUM DESAK TIPIDTER POLRES BITUNG BERI KEPASTIAN

  • Bagikan

MMCNews.id | BitungDelapan bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat, namun perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Direktur CV Multi Rempah Sulawesi, Irwan, masih berada di tahap penyelidikan.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum Irwan dari Law Office Pusung & Partner, Prishela Kaunang dan Misael Pusung, mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bitung, Senin (10/8/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan terhadap NL, mantan karyawan perusahaan, yang dilaporkan pada 7 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa pencemaran nama baik melalui media sosial.

Misael mengatakan, laporan tersebut berawal dari unggahan NL yang dinilai pihak pelapor memuat pernyataan yang merugikan nama baik dan martabat kliennya.

“NL dilaporkan klien kami pada 7 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan elektronik,” ujar Misael kepada wartawan di Polres Bitung.

Menurutnya, pihak pelapor menghormati proses hukum, namun mengharapkan adanya kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.

Hal senada disampaikan Prishela. Ia mengatakan kliennya merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan melalui media sosial dan meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Atas kejadian itu klien kami merasa keberatan dan memohon proses hukum,” tegas Prishela.

Kuasa hukum berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

MASIH TAHAP PENYELIDIKAN

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bitung, Ipda Muhammad Kemal Haris, membenarkan adanya laporan tersebut.

Kemal mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi perhatian penyidik.

“Saat ini kasus ini dalam tahap lidik dan laporan itu akan ditindaklanjuti dan akan menjadi atensi kami,” ujar Kemal.

Ia juga menyebut perkembangan perkara telah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor. Penyidik, kata dia, akan memberikan pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan.

Dengan demikian, setelah hampir delapan bulan sejak laporan dibuat, pihak pelapor masih menunggu langkah konkret penyidik untuk menentukan arah dan status perkara.

  • Bagikan