MENGERIKAN! “HUKUM DIBELI! Pabrik Tahu Ilegal Bayar Rp200rb ke Lurah, Rp300rb ke Polisi”

  • Bagikan

BOGOR | MMCNews.id, – Sungguh praktik kotor yang sangat memalukan! Di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, tepatnya di Kp. Pisang, sebuah pabrik tahu diduga kuat berdiri secara ILEGAL di atas saluran air atau kali selama 16 TAHUN.

Bukan hanya merusak lingkungan dan menghambat aliran sungai yang memicu banjir, lokasi ini justru menjadi bukti nyata bahwa hukum dan aturan bisa dibeli dengan uang receh!

PENGUSAHA TERANG-TERANGAN AKUI: SAYA BAYAR SETIAP BULAN!

Fakta mencengangkan ini terungkap saat pengusaha berinisial Iis dikonfirmasi langsung. Alih-alih bersembunyi, dia justru mengaku dengan santai bahwa usahanya berjalan lancar karena sudah “berkoordinasi” dan membayar pungutan rutin.

“Saya dapat izin dari Kelurahan kok. Bahkan setiap bulan saya koordinasi sebesar Rp 200.000. Sudah berjalan 16 tahun,” aku Iis.

Yang lebih mengejutkan, dia menyebutkan siapa saja yang rutin mengambil uang tersebut:

“Biasanya diambil oleh Bimas atau Babinsa, namun kadang Sekretaris Kelurahan sendiri yang langsung datang ke pabrik mengambilnya,” terang Iis.

Ini artinya, uang pungli ini diambil secara langsung oleh perangkat desa dan aparat yang seharusnya menertibkan, bukan melegalkan!

BAYAR KE POLRES MELALUI JATANRAS RP 300 RIBU!

Tidak cukup di situ, pengakuan Iis semakin membuat mata melotot. Ia juga mengklaim memberikan “uang jasa” ke pihak kepolisian agar usahanya aman dari razia.

“Tidak hanya ke Kelurahan, saya juga koordinasi ke Polres melalui Jatanras sebesar Rp 300.000 per bulan,” tambahnya.

Total setiap bulan pengusaha ini mengeluarkan Rp 500.000 hanya untuk bisa “bernapas” dan beroperasi di tempat yang jelas-jelas dilarang!

MELANGGAR PERDA, TAPI “DIBAYAR LUNAS”

Secara aturan, Peraturan Daerah (Perda) dengan sangat jelas melarang keras pendirian bangunan di atas kali atau saluran air. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan pendangkalan, penyumbatan aliran, dan memicu banjir besar.

Namun pertanyaannya:

Kenapa bisa bertahan 16 tahun?

Kenapa tidak ada yang menertibkan?

Jawabannya kini terbuka lebar! Karena “uang koordinasi” setiap bulan sudah mengalir lancar ke kantong oknum Kelurahan, Babinsa, hingga diduga ke pihak Polres.

Jadi, bukan izin resmi yang dimiliki, melainkan “IZIN LISAN” yang dibeli dengan uang bulanan!

HUKUM JADI LADANG DUIT, RAKYAT YANG MENANGGUNG RISIKO!

Sungguh kejam! Demi keuntungan pribadi dan oknum, lingkungan dirusak, sungai dipakai sebagai tempat usaha, dan bahaya banjir dibiarkan mengancam warga sekitar.

Di mana fungsi pengawasan? Di mana fungsi penegakan hukum?

Apakah di Cibinong ini sungai bisa dibeli, bangunan ilegal dibiarkan, asalkan uang “koordinasi” rutin masuk?

PEMKAB BOGOR & KAPOLRES BOGOR TINDAK SEKARANG!

Bongkar jaringan pungli ini! Siapa saja oknum yang mengambil uang di lokasi tersebut? Segera proses hukum mereka! Jangan biarkan praktik kotor ini terus berlanjut!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan