Keputusan itu disambut baik oleh perangkat desa, diwajahnya mereka terlihat bahagia atas keputusan yang menganggarkan JHT bagi perangkat desa.
Sekedar diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengamanatkan perangkat desa untuk memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait lainnya.
Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa, termasuk JHT yang dapat dicairkan saat mereka tidak lagi aktif dalam pekerjaan.
Musdes berjalan lancar yang dihadiri oleh forkopimcam, Pj Kades beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, tim pkk, bidan desa, Tomas, toga dan tokoh pemuda.















