DPRD Jabar Nilai Kearifan Lokal Penting dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (foto: istimewa)
Jabar || Mmcnews – (15/10/2023). Anggota DPRD Jabar, Sadar Muslihat, mengajak masyarakat untuk memperkuat kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, saat ini kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup mulai terkikis, padahal pengelolaan berbasis kearifan lokal sangat penting. Kearifan lokal tersebut berfungsi untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
Sadar Muslihat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, di mana kearifan lokal menjadi basis dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Jawa Barat. Asas kearifan lokal dalam Perda tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan jasa lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Selain asas kearifan lokal, Sadar Muslihat juga menyoroti asas-asas lainnya seperti manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Dalam pandangan Sadar Muslihat, pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan aturan, tidak boleh merusak, tidak boleh sembarangan, dan harus transparan. Pengelolaan yang dilakukan harus jelas tujuannya, dan yang terpenting, harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pelestarian lingkungan melalui kearifan lokal sebagai fondasi pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (Red)















