MMCNEWS.ID | Aksi nekat dilakukan oleh seorang mahasiswa asal Sidoarjo di kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim, Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku tertangkap basah oleh warga setelah mencoba mencuri ban serep milik sebuah truk pengangkut elpiji yang sedang parkir, Kamis (25/6/2026) pagi.
Pelaku diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa berinisial HRS (22), warga Dusun Jabaran, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Kini, pemuda tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi, kejadian bermula saat korban sekaligus pelapor, Moh. Joni (52), warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, hendak berangkat menuju pengisian LPG di Pabrik SBUM Perak menggunakan truk pengangkut galon elpiji sekitar pukul 05.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban memutuskan menepikan kendaraannya di dekat sebuah warung kopi di sekitar Stasiun Jombang di Jln. KH. Wahid Hasyim Ashari Ds. Jombatan Kecamatan Jombang untuk membeli gorengan. Karena gorengan belum matang, korban memilih menunggu di dalam kabin truk.
“Saat menunggu itulah, saya mendengar suara mencurigakan yang berasal dari kolong belakang truk,” ungkap Joni
Karena merasa penasaran, korban langsung turun untuk memeriksa. Ia mendapati pelaku sudah berada di bawah truk dan sedang sibuk melepas roda cadangan (ban serep) miliknya.

Melihat kejadian tersebut , korban spontan berteriak, “Maling, Maling!”. Teriakan lantang itu membuat pelaku panik. Pelaku langsung melarikan diri ke arah utara sambil membawa peralatan kejahatannya.
Korban sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Teriakan korban rupanya memicu perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. Hanya berselang beberapa saat, warga berhasil mengepung dan mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan bahwa pelaku diamankan warga, petugas dari Polsek Jombang langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang lebih besar. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga 3 Juta Rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain:
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah (sarana yang digunakan pelaku).
1 Buah Ban Serep (milik korban).
1 Buah Obeng T.
1 Buah Kunci Ban warna hitam.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, S. Sos membenarkan adanya penyerahan tersangka pencurian tersebut dari warga.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jombang. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 17 KUHP terkait tindak pidana pencurian”, Pungkas Kapolsek Jombang.
Reporter: Adi















