BIDANG PIKP DISKOMINFO STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB. LAHAT JADI SOROTAN TAJAM PUBLIK

  • Bagikan

MMCNEWS LAHAT – SUMSEL : Jumat, 19 Juni 2026

“JPKP DESAK BUPATI LAHAT EVALUASI KINERJA BURUK BIDANG PIKP DISKOMINFO STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN LAHAT ‘

“‘ADANYA INDIKASI MONOPOLI ,PENYIMPANGAN DANA, PENYALAH GUNAAN WEWENANG JABATAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PERSULIT ADMINISTRASI DOKUMEN PENGAJUAN KONTRAK KERJASAMA AWAK MEDIA”

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yarri Sunie, SE di wakili Devisi Humas Dan Publikasi Noval Irawan yang juga cukup lama pernah berkecimpung di Media menilai Kinerja Oknum ( WA) Selaku Kasi Pengelolahan Informasi dan Komunikasi Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat dalam Pelaksanaan Birokrasi Terkesan Buruk , disinyalir adanya memonopoli dalam Pengelolahan Alokasi Anggaran biaya jasa Liputan untuk Media ,Tidak adanya Informasi Keterbukaan Publik, Pagu Estimasi yang telah disepakati untuk masing masing Perusahaan Media sesuai Rencana Anggaran Belanja yang telah ditentukan dalam Pengajuan Kontrak Kerjasama

Agar Dugaan dan Indikasi yang telah Viral di Media tidak berdampak lebih Negatif dirinya meminta kepada Bupati Lahat agar menindak lanjuti Informasi yang Viral beredar dimedia dan menurunkan Tim Pemeriksa melakukan Evaluasi ,dan Memeriksa Pengunaan Anggaran Dana Alkokasi untuk Perusahaan Media ,Tahun 2025 dan Tahun 2026 yang sedang berjalan Apakah sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan ketentuan

Sementara untuk Informasi keterbukaan Publik terkait Nama- nama dan Jumlah Perusahaan Media, yang sudah tercatat Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lahat, Pihak Bidang PIKP Diskominfo Kabupaten Lahat belum pernah memberi Tahukan tidak ada penjelasan Informasi, terkesan ditutup tutup, Apakah Perusahan Media yang ada Legal memiliki Link tersendiri atau tidak, yang diManipulasi seperti konten, Aplikasi medsos mengatas namakan Perusahaan Media jelas nya, untuk itu pendataan Dokumen Perusahaan Media antara lain (Nama Perusahaan Media, Nomor Regesttasi Akte Pendirian , NPWP, NIB, dan SK Kemenkumhan) Apakah sudah jelas di teliti secara seksama dan dicek ke absahan nya

Anggaran Jasa Liputan untuk masing masing Perusahaan Media seharus nya sudah ada nilai Estimasi sebelum Kontrak Kerjasama di Sepakati bersama, jika hal ini tidak adanya keterbukaan Transparansi tidak dipungkiri kuat adanya dugaan Potensi Penyimpangan Dana dengan tujuan untuk kepentingan Pribadi atau beberapa Kelompok

Ditambahkan nya Surat Perjanjian Kontrak Kerja sama antara Pemerintah Daerah adalah Pemmpin Perusahaan, Pemimpin Redaksi atau dikuaskan ke Kelerwil ayau Ka. Biro bukan dengan Oknum Wartawan, sehingga Perbup yang diterapkan di Diskominfo Statistik dan Persandian Kab.lahat perlu ditinjau ulang dan direvisi,dikarenakan yang wajib memiliki Setifikat Uji Kompetensi (UKW) adalah Jajaran Pimpinan Redaksi /Redaktur Pelaksana.

Wartawan didaerah sebagai Perwakilan hanya bertugas Mencari Informasi, Penulisan Berita, MenDokumentasikan Pristiwa,dan Mengajukan permohonan Kerjasama atas Permintaan Pemimpin Perusahaan Media karena tidak ada dasar Hukum aturan dalam Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 , yang diberlakukan kepada Wartawan harus Wajib memiliki Sertifikat Uji Kopentensi Wartawan (UKW) Pungkas ‘Noval’

Hingga berita ini diturunkan kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat Eti Listiana. ST. sampai saat belum memberikan Statmen , Pemjelasan yang bisa di pertannggung Jawabkan sesuai Fakta untuk Kejelasan atas Dugaan diatas

Pewarta [MAR]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan