Dugaan Pungutan di Tengah Larangan Perpisahan Berbayar, SDN Pasirkadu 4 Disorot Publik

  • Bagikan

Pandeglang | MMC – Dugaan adanya iuran sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan siswa kelas VI di SDN Pasirkadu 4 Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten.Acara tersebut dilaksanakan pada 13 Juni 2026 menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan pungutan tersebut dan mempertanyakan dasar pelaksanaannya di tengah adanya imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan biaya kegiatan seremonial.17/06/26

Menanggapi upaya konfirmasi dari awak media, pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang tegas mengenai asal-usul dan mekanisme penetapan iuran tersebut.

Salah seorang guru SDN Pasirkadu 4, Holil, saat menghubungi awak media melalui sambungan WhatsApp, justru mempertanyakan penggunaan istilah “temuan” dalam konfirmasi yang diajukan media.

“Kalau bahasa temuan itu, kalau bahasa Arab mah tai ayam. Kalau nemu barang boleh dimakan, kalau nemu uang masih punya hak orang lain. Terkait itu saya guru, mohon maaf ya, saya tidak tahu,” ujar Holil.

Holil juga menyinggung cara kerja media yang menurutnya tidak beretika karena mengambil foto narasumber tanpa izin. Ia bahkan menyebut persoalan iuran tersebut bukan merupakan kewenangan guru maupun sekolah, melainkan berada di ranah komite sekolah.

“Ke orang media, bahasa yang itu mah model Soleh. Ternyata sopan, cuma nggak enaknya ketika ada narasumber tanpa ada ini dan itu, foto tanpa izin. Ke komite juga nggak. Sebetulnya itu kan ranahnya komite,” pungkasnya.

Pada sebelumnya kepala sekolah mengatakan di chat Whatsap.”Terkait perpisahan dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 hasil usulan walimurid ke komite kemudian komite lapor ke saya,lebih jelas dan detailnya silahkan ngobrol dengan komite.

“Pada Waktu kemarin pa juned komitenya tetapi kemarin waktu musyawarah wali murid katanya diganti,soalnya saya tidak ikut musyawarah.Kalau mau lebih jelas lagi silahkan tanya ke komite yang lama.Tandasnya Kepsek Pasirkadu 4

Sementara pada sebelumnya Komite sekolah ketika ditemui di tempat kediamannya tidak ada ditempat.

Mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas penetapan dan pengelolaan iuran yang diduga dibebankan kepada siswa. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Pasirkadu 4 belum memberikan klarifikasi resmi terkait besaran iuran, dasar hukum pelaksanaannya, serta tanggapan atas keluhan sejumlah wali murid yang merasa keberatan

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang terkait persoalan tersebut.(Juhadi Geembhol)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan