Pandeglang -Banten | MMC NEWS -Sebuah pembangunan fisik irigasi Perpompaan yang berlokasi di Desa Dukuh Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang-Banten,menuai sorotan publik.Proyek yang diduga dikelola oleh kelompok tani setempat ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik lantaran tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.06/07/28
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi pada Kamis pagi pukul 09.35 WIB, tidak ditemukan adanya papan nama proyek yang menjelaskan detail sumber anggaran, besaran dana, maupun waktu pelaksanaan.Selain papan informasi yang tidak terpampang di lokasi pembangunan tampak sepi tanpa ada satupun pekerja yang beraktivitas.
Ketiadaan papan proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta regulasi teknis terkait pelaksanaan pengerjaan fisik bangunan yang bersumber dari dana publik.Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara diwajibkan menyajikan data secara terbuka agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga milik kelompok tani yang diketuai oleh seseorang inisial (J.A.)Demikian, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan awak media hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Saat dicoba dihubungi melalui telepon seluler beberapa kali,nomor yang bersangkutan belum terhubung.Begitu pula saat mendatangi kediamannya secara langsung,Jasmara tidak berada di tempat.
Hingga liris ini diterbitkan, struktur kepengurusan resmi di lapangan,seperti penanggung jawab teknis ,Ketua Unit Pengelola Keuangan dan kegiatan (UPKK),serta Ketua Kelompok Tani proyek bangunan tersebut, masih belum diketahui secara pasti.Tim awak media berharap kepada pihak terkait agar turun tangan langsung untuk melakukan pengecekan dan evaluasi atas transparansi pelaksanaan proyek di Desa Dukuh tersebut.(Juhadi Geembhol)














