GRESIK, FORPIMNAS — Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (28/8/2025). Gugatan ini diajukan oleh AM (48) terhadap orang tua korban, namun proses mediasi kembali gagal lantaran penggugat tidak hadir.
Ketidakhadiran AM bukan kali pertama. Pada sidang mediasi sebelumnya, 21 Agustus 2025, ia juga absen karena masih menjalani penahanan di Polres Gresik atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum tergugat, Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., menyayangkan absennya penggugat dalam dua kali agenda mediasi. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dan tidak adanya itikad baik dari pihak penggugat.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kehadiran para pihak dalam mediasi bersifat wajib. Bahkan jika tidak memungkinkan hadir secara fisik, penggugat dapat mengikuti melalui video conference. Tapi itu pun tidak dilakukan,” tegas Nurul Ali.
Dengan kondisi tersebut, pihak tergugat menyatakan menolak melanjutkan proses mediasi dan siap menghadapi gugatan ke pokok perkara.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jefry, tetap bersikukuh bahwa gugatan ini merupakan hak hukum perdata yang sah. Ia menegaskan bahwa status pidana kliennya tidak serta merta menghapus hak untuk mengajukan gugatan perdata.