Heboh Sertipikat Tumpang Tindih di Jombang, BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN Surabaya

  • Bagikan
Kantor BPN Jombang (istimewa)

MMCNEWS.ID | Konflik pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait penerbitan sertipikat hak milik yang dipersoalkan karena disebut berada di atas tanah warisan keluarga.

Gugatan tersebut diajukan Muchammad Zainuri, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari Mochamad Cholil dan Siti Muarofah. Ia merasa dirugikan setelah muncul sertipikat baru atas nama pihak lain yang menurut pihak penggugat berada di atas bidang tanah yang sebelumnya telah memiliki sertipikat hak milik.

Perkara ini resmi didaftarkan pada 20 September 2026 dengan nomor 182/G/2026/PTUN.SBY. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang ditempatkan sebagai pihak Tergugat.

Gugatan diajukan melalui tim hukum dari Firma Hukum SSA Al-Wahid yang terdiri dari Syarahuddin, SH., Sujai, SH., MH., Anhar, SH., dan H. Baharudien Dzulqarnain, SH., MH.
Kuasa hukum penggugat, Syarahuddin, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari tanah sawah milik mendiang Mochamad Cholil yang telah bersertipikat sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya, Mochamad Cholil memiliki tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74/Banjardowo, Kecamatan Jombang, dengan luas 4.500 meter persegi. Sertipikat tersebut diterbitkan pada 24 Desember 1968.
Tanah itu disebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Adji B Parto berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 5/68 tertanggal 29 Juni 1968.

Persoalan kemudian muncul ketika pihak keluarga menemukan adanya sertipikat lain yang diterbitkan di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut.
Sertipikat yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 1320/Banjardowo dengan luas 4.680 meter persegi, tertanggal 1 September 2009, atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.

Bagi pihak penggugat, terbitnya sertipikat tersebut menjadi persoalan serius karena mereka mengaku tidak pernah melakukan penjualan, pengalihan, maupun pemindahan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak lain.

Sebelum membawa perkara ke PTUN, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengaku telah menempuh upaya administratif.
Surat keberatan dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada 3 September 2026.

Selanjutnya, BPN Jombang memberikan jawaban melalui surat bernomor IP.01.02/1801-35.17/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menyelesaikan substansi persoalan yang dipermasalahkan pihak ahli waris.

“Karena jawaban tersebut tidak menyelesaikan substansi kerugian yang dialami pihak ahli waris, akhirnya pihak penggugat memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 20 September 2026,” terang Syarahuddin.

Tim kuasa hukum penggugat mendalilkan bahwa penerbitan SHM Nomor 1320/Banjardowo tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam gugatan, pihak penggugat juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 terkait persoalan sertipikat ganda.

Kuasa hukum menyebut, dalam kondisi terdapat dua sertipikat atas bidang tanah yang sama dan keduanya dinyatakan otentik, yurisprudensi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk memperkuat dalil pihak penggugat mengenai sertipikat yang lebih dahulu terbit.

“Penerbitan objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Jombang sangat merugikan klien kami selaku ahli waris yang sah. Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut, namun tiba-tiba diterbitkan sertipikat baru atas nama pihak lain,” ujar Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ), yang akrab disapa Bang Reza, Senin (21/9/2026).

Ia menambahkan, persoalan semakin pelik karena dalam proses penerbitan sertipikat yang dipersoalkan terdapat alasan pengakuan hak serta Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB), bukan Akta Jual Beli (AJB).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak ahli waris mempertanyakan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Surabaya, pihak Muchammad Zainuri melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah petitum.

Di antaranya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor 1320/Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berikut Surat Ukur Nomor 6/Banjardowo/2009 dengan luas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.

Penggugat juga meminta agar Tergugat diwajibkan mencabut sertipikat yang menjadi objek sengketa serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

“Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak dijadwalkan akan segera bergulir di gedung PTUN Surabaya dalam waktu dekat,” ujar Sujai, anggota tim kuasa hukum penggugat.

Tak berhenti di jalur PTUN, tim hukum Muchammad Zainuri juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Bang Reza menyatakan pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam proses yang dipersoalkan.
“Selain ke PTUN, kami juga akan laporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien saya,” pungkasnya.

Perkara ini kini memasuki proses hukum di PTUN Surabaya. Persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji dalil, dokumen, serta dasar penerbitan sertipikat yang dipersoalkan tersebut.

Reporter: Adi

  • Bagikan