MMCNEWS.ID | Penyegelan 13 usaha akomodasi milik petani lokal di kawasan Jatiluwih oleh Pansus TRAP bukan sekadar persoalan administratif tata ruang, melainkan sebuah simpul dari krisis etika pengelolaan kawasan publik. Di tengah upaya menjaga status World Cultural Heritage (WBD) dari UNESCO, muncul sebuah ironi yang menyesakkan: ketika usaha kecil warga lokal dipaksa tunduk pada aturan ketat, di saat yang sama, diduga tumbuh bangunan masif milik “orang dalam” manajemen yang justru melenggang bebas. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketimpangan struktural yang mengancam kedaulatan petani atas tanahnya sendiri.
Standar Ganda dan Erosi Kepercayaan
Keberhasilan pariwisata Jatiluwih selama ini bersandar pada narasi kelestarian subak dan kemurnian lanskap budaya. Namun, data yang menunjukkan merosotnya kunjungan wisatawan hingga 80 persen pasca-konflik penyegelan adalah alarm keras. Penurunan ini bukan hanya karena gangguan visual akibat spanduk protes, melainkan hilangnya “jiwa” pariwisata Jatiluwih yang sejatinya adalah keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan (Tri Hita Karana).
Dugaan keterlibatan Manajer DTW dalam pembangunan restoran mewah serta kepemilikan agen perjalanan pribadi di tengah restriksi terhadap petani adalah bentuk nyata dari conflict of interest (konflik kepentingan). Dalam teori tata kelola publik, konflik kepentingan adalah pintu masuk menuju korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jika seorang pengelola wilayah publik juga bertindak sebagai pemain bisnis di wilayah yang sama, maka objektivitas kebijakan akan runtuh. Munculnya fasilitas mewah seperti landasan helipad di tengah persawahan bukan hanya mencederai estetika kawasan WBD, tetapi juga menciptakan sekat sosial yang tajam antara elit pengelola dan petani marhaen.















