JABATAN SEKRETARIS DINKES LAHAT DIPERTANYAKAN DIDUGA CACAT ADMINISTRASI.

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumsel : 27 Januari 2026.

Terkat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebanyak 86 Orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,di lingkup Pemkab Lahat berlangsung sekira pukul 15.30 Wib yang digelar di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu tepat nya pada tanggal (31/10_2025)

Pelantikan yang di Pimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, SH, MH, dan dihadiri para pejabat OPD dan unsur Forkopimda Kab. Lahat Acara terlaksana sesuai dengan Lampiran Bupati Lahat Nomor: 93&94/800.1.3.3/KEP/BKPSDM/2025 ter Tanggal :31 Oktober 2025

Adanya Dugaan Kejanggalan dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berawal dari tidak adanya informasi kepada Publik secara Resmi Pelantikan tersebut yang seharusnya di jadwalkan dan di agendakan dalam bentuk Rengiat Humas/Protokol setkab.lahat agar acara tersebut dapat diliput dan dipublikasikan ke Publik ,dikarenakan acara Pelangikan lara pejabat tersebut merupakan salah satu acara yang wajib di agendakan oleh Protokol/Humas Setkab lahat

Akibat dari adanya tidak Transparansi dan adanya nya dugaann kepentingan Hingga para Tamu Undangan uang ada semoat bertanya tanya ada apa sebenar nya acara tersebut dilaksanakan tanpa direncana kan ,Dijadwalkan seperti yang sudah sudah seakan akan terkesan dadakan (Urgent) tanpa ada persiapan namun acara tetap berlangsung dilaksanakan sehingga sebahagian Para pejabat dari berbagai OPD Instansi baik Pemerintah daerah maupun Instansi Swasta diwakili ada juga Lejabat yang tidak turut menghadiri acara Pelantikan tersebut.

Ternyata dan tak disangka dibalik kesemua itu dalam Avara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut tercium dari Sejumlah Pejabat PNS tersebut terdapat kejanggalan uang Signifikan adanya Oknum PNS inisial (RIS) diduga memiliki latar Jenjang karier yang belum sesuai dan belum memadai untuk memegang Jabatan selalu Sekretaris untuk dilantik di salah satu OPD kab.Lahat dan anehnya Oknum tersebut dapat langsung dipromosikan Jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Lahat

Salah satu sumber yang dapat dipercaya inisial (DF) kepada Awak Media menjelaskan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan telah diduga CACAT ADMINISTRASI (Tidak Legal) di lampiran Surat Keputusan (SK) yang ada di bacakan tidak dijelaskan jabatan Oknum yang di duduk sebelum nya hanya di sebutkan Jabatan baru yang ada di ucapkan dalam Surat lampiran keputusan Bupati Lahat tersebut

“Saya tau persis Oknum (RIS) yang dimaksud sebelum nya Oknum PNS tersebut menduduki jabatan koordinator staf dan sebagai Kasubag keuangann dinas Kesehatan Kabupaten Lahat jelas ini tidak bisa langsung dilantik menjadi sekretaris kepala dinas, karena kedua jabatan tersebut memiliki jenjang dan persyaratan yang berbeda Koordinator /Staf: Biasanya merupakan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai Jabatan Fungsional Umum/JFU) atau Jabatan Fungsional, yang merupakan jenjang jabatan yang lebih rendah dalam struktur birokrasi PNS.

Sementara Jabatan Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan tersebut merupakan Jabatan Administrator (struktural eselon III), yang merupakan jenjang jabatan pimpinan tingkat menengah untuk Pengangkatan dan kenaikan jabatan PNS diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), yang mensyaratkan hal-hal berikut:

Syarat dan Prosedur: Pengangkatan ke dalam jabatan struktural (Administrator) memerlukan proses seleksi, seperti melalui uji kompetensi atau penilaian kinerja, dan harus memenuhi kualifikasi serta kompetensi Seseorang tidak bisa melompati beberapa jenjang sekaligus (misalnya, dari pelaksana langsung ke administrator) tanpa melalui prosedur yang ditetapkan
Sesuai Aturan dalam Per Undang Undangan bagi PNS yang Dilantik
/menerima jabatan yang tidak memenuhi kriteria dapat dianggap melanggar kewajiban dan dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”

Selain itu Ia menminya kepada Kelala Daerah Bupati Lahat Bursah Zarnubi.SE untuk meninjau ulang terhadap Pelanksanaan Pelantikan dan Pengamnilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, agat tidak ada kecemburuan Sosial serta Terrib nya Management Administtasi Pemerintahan di Kabupaten Lahat ini, ‘Tegas nya

Saat dikonfirmasikan Kepada Oknum (RIS) Selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat yang dilantik terkait Dugaan Diatas melalui Via Chat dan Tlp dirinya diam tidak memberikan jawaban Klarifikasi Yang Resmi sebagai Hal Jawab hingga berita ini diturunkan.

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan